Jakarta, CNBC Indonesia – Mantan Direktur Jenderal Pajak (DJP) periode 2001-2006 Hadi Poernomo mengungkapkan pentingnya pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) saat ini, untuk memisahkan otoritas pajak, bea cukai, dan PNBP dari Kementerian Keuangan.

Hadi mengatakan, keberadaan BPN ini sangat penting supaya Indonesia tidak terus menerus terjebak di dalam level rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio yang rendah di kisaran 10%. Selain itu, ia mengatakan, sebetulnya pembentukan BPN sudah laman diamanatkan UU Nomor 27 Tahun 2007.

“Badan penerimaan negara atau apapun namanya, itu secara implisit sudah ada di Undang-undang tahun 2007, Pasal 35A,” kata Hadi dalam program Cuap Cuap Cuan CNBC Indonesia, Jumat (13/12/2024).

Baca: Tax Amnesty Kembali Dibahas: Akademisi dan Praktisi UI Soroti Risiko Penurunan Kepatuhan Pajak